Prabunews.com – Pemerintah Indonesia berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar domestik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan kebijakan ini sebagai respons terhadap perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS).
Menurut Zulhas, perang dagang tersebut menyebabkan kelebihan pasokan dan kapasitas produk Cina, yang kemudian membanjiri pasar Indonesia dengan produk seperti pakaian, baja, dan tekstil, karena ditolak oleh pasar negara-negara Barat.
“Harapannya, dalam satu atau dua hari ini, Permendag sudah selesai,” ujar Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Jika aturan ini diterapkan, bea masuk akan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap pasar Indonesia dari produk impor berlebihan. Zulhas menyatakan, tarif bea masuk akan berkisar antara 100 persen hingga 200 persen dari harga barang.
“Kita bisa mengenakan tarif tinggi seperti Amerika, sampai 200 persen, agar industri UMKM kita bisa tumbuh dan berkembang,” kata Zulhas.
Zulhas, yang juga Ketua Umum PAN, mengungkapkan bahwa Permendag ini adalah upaya untuk memperbaiki regulasi perdagangan dan perlindungan industri lokal yang sebelumnya belum memuaskan.
Dampak perang dagang antara Cina dan AS sudah dirasakan sejak 2022, dan pemerintah meresponsnya dengan menerbitkan Permendag 37 pada tahun 2023. Permendag ini memperketat arus masuk barang dari luar negeri dengan mewajibkan pemeriksaan sebelum barang bisa masuk ke pasar domestik. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan impor dan melindungi produk lokal, termasuk UMKM.
Permendag 37 juga mengatur batas bebas pajak sebesar US$ 500 bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk 56 jenis produk yang dibawa dari luar negeri, serta mengharuskan adanya pertimbangan teknis untuk produk konsumen seperti pakaian, elektronik, dan kosmetik.
Namun, implementasi Permendag 37 menghadapi kendala logistik dan operasional, sehingga diubah menjadi Permendag Nomor 7. Sayangnya, perubahan ini juga tidak berjalan mulus, menyebabkan penumpukan hingga 20.000 kontainer di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, Permendag Nomor 7 diubah menjadi Permendag Nomor 8, yang berhasil mengurai penumpukan kontainer dalam satu bulan. Meski begitu, industri tekstil dan lainnya mengeluhkan perubahan tersebut dan meminta dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Zulhas menyadari bahwa diperlukan regulasi baru untuk melindungi pasar dari derasnya barang impor. Langkah mengenakan bea masuk tinggi pada produk impor dari Cina diharapkan bisa memberikan ruang bagi UMKM Indonesia untuk tumbuh dan berkembang.