Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Advertising2225 Dilihat

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut :

1. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%
2. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000
3. NPOPTKP Hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-
4. Tarif Hibah ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,-