Bharada E Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J pada 15 Februari 2023

HUKUM, KRIMINAL, Nasional384 Dilihat

Prabunews.com Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliexer alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Putusan itu dibacakan usai penasehat hukum Bharada E menyampaikan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut JPU, sikap kooperatif Bharada E dalam membongkar kasus ini tak bisa dianggap alasan untuk menghilangkan pidana.

Terlebih tindak pidana tersebut telah menghalangkan nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat, dan Bripka RR dituntut delapan tahun penjara.