Bandung | Prabunews.com – penetapan-tersangka-tanpa-gelar-perkara
Penetapan Tersangka Tanpa Gelar Perkara: Apa Sah? | PRABU News
Apakah penetapan tersangka boleh tanpa gelar perkara? Simak syarat minimal alat bukti, fungsi gelar perkara, dan dasar hukumnya menurut KUHAP.
Penetapan tersangka sering menjadi sorotan publik, terutama ketika dilakukan cepat dan tanpa penjelasan yang transparan. Lantas, apakah penetapan tersangka boleh dilakukan tanpa gelar perkara? Hukum acara pidana Indonesia memberikan rambu yang jelas.
Syarat Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Tanpa terpenuhinya syarat ini, penetapan tersangka berpotensi melanggar prosedur.
Dasar hukum:
KUHAP Pasal 184 (jenis alat bukti yang sah)
Apa Fungsi Gelar Perkara?
Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol dan evaluasi internal untuk menilai kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara. Meski tidak selalu disebut eksplisit sebagai syarat formil dalam KUHAP, praktik ini penting untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Risiko Hukum Jika Prosedur Dilanggar
Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti cukup, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahannya.
Dasar hukum:
KUHAP Pasal 77 (objek praperadilan)
Penetapan tersangka harus berbasis bukti, bukan asumsi. Gelar perkara berperan sebagai pagar prosedural. Ketika syarat dilanggar, hukum menyediakan mekanisme koreksi melalui praperadilan.
Dasar Hukum
KUHAP Pasal 184 – Alat bukti yang sah
KUHAP Pasal 77 – Praperadilan

