Ditangkap Polisi, Apa Hak Anda? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Bandung | Prabunews.com  – Penangkapan oleh aparat kepolisian kerap menimbulkan kepanikan. Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika seseorang ditangkap, maka seluruh haknya hilang. Padahal, hukum Indonesia secara tegas menjamin hak-hak orang yang ditangkap, demi mencegah tindakan sewenang-wenang.

Apa yang Dimaksud Penangkapan Menurut Hukum?

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ia diduga melakukan tindak pidana.

📌 Dasar hukum:

Pasal 1 angka 20 KUHAP

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa…”

Penangkapan bukanlah vonis bersalah, karena setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

📌 Dasar hukum:

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

(prinsip praduga tidak bersalah)

Hak-Hak Orang yang Ditangkap Polisi (Beserta Dasar Hukumnya)

1. Berhak Mengetahui Alasan Penangkapan

Setiap orang yang ditangkap wajib diberi tahu alasan penangkapannya, termasuk perkara yang disangkakan.

📌 Dasar hukum:

Pasal 18 ayat (1) KUHAP

Penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah yang sah dan memperlihatkan identitas serta alasan penangkapan.

2. Berhak Didampingi Pengacara

Orang yang ditangkap berhak mendapatkan bantuan hukum sejak tahap pemeriksaan.

📌 Dasar hukum:

Pasal 54 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum.

Pasal 56 KUHAP

Dalam perkara tertentu, negara wajib menyediakan penasihat hukum.

Hak ini bertujuan agar proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak asasi.

3. Berhak Menghubungi Keluarga

Orang yang ditangkap atau ditahan berhak memberitahukan keluarganya mengenai penangkapan tersebut.

📌 Dasar hukum:

Pasal 60 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan keluarganya.

Batas Waktu Penangkapan

Penangkapan tidak boleh dilakukan tanpa batas waktu.

📌 Dasar hukum:

Pasal 19 ayat (1) KUHAP

Penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1 x 24 jam.

Jika melebihi batas waktu tersebut tanpa status hukum yang jelas, maka tindakan aparat berpotensi melanggar hukum.

Mengapa Pendampingan Hukum Sangat Penting?

Tanpa penasihat hukum, seseorang berisiko:

  • Tidak memahami hak-haknya
  • Memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri
  • Mengalami tekanan dalam pemeriksaan

Pendampingan advokat bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan sesuai aturan.

Penangkapan oleh polisi tidak menghapus hak asasi seseorang. Hukum Indonesia melalui KUHAP secara tegas menjamin hak orang yang ditangkap, mulai dari mengetahui alasan penangkapan, didampingi pengacara, hingga menghubungi keluarga. Memahami dasar hukum ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Edukasi & Konsultasi Hukum

Jika Anda atau keluarga menghadapi proses penangkapan atau perkara pidana, konsultasi hukum sejak dini sangat dianjurkan.

📌 Edukasi hukum oleh PRABU News

⚖️ Pendampingan hukum: PRABU Law Firm

🤖 Analisis awal didukung PRABU AI

Komentar