Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bela Diri dalam Sidang

HUKUM, KRIMINAL, Nasional364 Dilihat

Prabunews.com Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai adanya tuntutan pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (24/1) ini.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut akan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang pukul 09.00-selesai,” demikian keterangan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf juga akan menyampaikan nota pembelaan pada hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Lalu terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.