Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Gas Air Mata Dinyatakan Lenyap Tertiup Angin

Nasional, HUKUM, KRIMINAL287 Dilihat

Prabunews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Keduanya yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan terkait banding.

Pasalnya vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu dan Bambang dengan vonis tiga tahun penjara.

Dalam mempertimbangan vonis, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim.

Asap tersebut setelahnya mengarah ke pinggir lapangan. Namun, asap itu justri tertiup angin menuju atas sebelum sampai ke tribun.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,” ucap hakim.

Dalam perkara Wahyu, majelis hakim menyatakan tidak ada kausalitas atau sebab akibat dengan timbulnya korban atas apa yang di dakwalan jaksa.

Wahyu dinilai hakim tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.

Yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.

Sedangkan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita hingga kini belum diseret ke pengadilan. Kepolisian mengaku masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Vonis majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini mendapat respons negatif dari berbagai pihak.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik dan mengecam keras putusan tersebut.

Sementara Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.

Sebab kasus ini mengakibatkan 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.

Ia juga turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang memegang perkara tersebut.