Dugaan Lalai Purnawirawan Eko Beri Pertolongan Hasya Diusut Polisi

Nasional, HUKUM, KRIMINAL454 Dilihat

Prabunews.com – Polda Metro Jaya akan mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan.

“Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).

Berkas tersebut dilaporkan melalui pihak kuasa hukum terhadap purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono soal dugaan kelalaian dalam memberikan pertolongan.

Lebih lanjut, hasil rekontruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2) kemarin juga akan menjadi bahan acuan dalam proses pendalaman laporan tersebut.

Pihak keluarga Hasya sebelumnya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kelalian dalam memberikan pertolongan terhadap korban.

“Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangan, Kamis (2/2).

Saat rekontruksi ulang kemarin, terungkap bahwa tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko, setelah terjatuh dari sepeda motornya.

Eko lalu menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. Saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya.

Usai melihat kondisi Hasya, Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. Namun Eko tidak membawa korban ke rumah sakit.

Beberapa waktu setelah itu, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.

“Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans,” ungkap penyidik saat rekonstruksi ulang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Kasus pun dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka, Hasya meninggal dunia.

Sementara Eko sendiri tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.