Jakarta | Prabunews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 – 2024, telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 7 Januari 2026.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi dari Bank DKI.
Para saksi auditor internal Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja. Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan antara lain:
- Tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan;
- Tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil;
- Terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018;
- Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok hanya dilakukan secara administratif tanpa pendalaman atau verifikasi lapangan.
2. Keterangan Saksi dari Bank BJB
Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB menerangkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex;
- Penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit sebagaimana ketentuan;
- Tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen pencairan kredit berupa Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok;
- Tidak dipenuhinya permintaan dokumen tambahan oleh debitur untuk keperluan audit lanjutan.
3. Nilai kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586 dan nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Lewati ke konten






Komentar