Prabunews.com – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengusulkan pembuatan bukuh nikah khusus di Indonesia. Buku nikah khusus ini diperuntukan bagi warga yang terikat dalam status pernikahan namun dengan agama yang berbeda.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap masalah yang memang menjadi perhatian, terutama masyarakat.
“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama.
Pemerintah juga tidak bisa terus menerus mengabaikan kasus pernikahan beda agama ini. Pasalnya, kasus seperti ini tidak sedikit pula terjadi di Indonesia.
Pengusulan ini menyusul kasus seorang pemeluk katolik, Ramos Petege yang tidak bisa menikahi kekasihnya yang beragama islam.
Ramos sebelumnya mengajukan gugatan terkait pernikahan beda agama, namun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan pada Selasa (31/1) lalu.
Maka dari itu, Daniel mengusulkan bahwa pemerintah segera memberikan solusi atau kebijakan alternatif yang bisa didapatkan masyarakat perihal status pernikahan beda agama.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.
Sebab, kata Daniel, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.
Pencatatan perkawinan tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan anak dari pasangan nikah beda agama yang membutuhkan jaminan soal status mereka.
Usulan
Daniel mngusulkan supaya warga diberi pilihan untuk dapat mencatat status perkawinan mereka di pencatatan sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA).
”Petugas KUA maupun petugas pencatatan sipil hanya perlu mencatat apa yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan perkawinan, dan petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil),” jelas Daniel.