Kejari Kabupaten Bandung Bukan Beking Bupati KBB, Dapat Memutus Secara Sepihak Bila Tidak Sesuai MoU

NEWS, Prabu PROGRAM296 Dilihat

Bandung, Prabunews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda (LSM BRANTAS) dalam keterangannya untuk menyikapi MOU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan bahwa MOU pendampingan penggunaan dana covid 19 antara Pemkab Bandung Barat dan Kejari Kab Bandung adalah melaksanakan perintah Jaksa Agung RI untuk pendampingan dalam bidang koordinasi pendamping kepada Kasi Datun untuk menindaklanjuti Surat Edaran JAM Datun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa.

Hal tersebut disampaikan Wanwan Mulyawan atau sapaannya Wanwan selaku Ketua Umum LSM BRANTAS mengingat sudah ada perintah langsung dari jaksa agung RI agar tidak terjadi penyimpangan dilapangan dan jangan ada yang “bermain” ditengah darurat covid 19.

Dan tentunya fungsi tersebut akan diambil alih oleh bidang Datun dan bukan TP4D karena TP4D sudah dibubarkan ujarnya “Jaksa Agung RI sudah tegas menyatakan bahwa Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19,”

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” ucapnya.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.

“Untuk itu, walau pendampingan ditangani oleh pihak kejaksaan baik ditingkat Provinsi oleh Kejati dan Kab/Kota oleh Kejari tapi elemen masyarakat baik Ormas dan LSM secara terbuka wajib untuk turut serta memantau bantuan tersebut dan bila ditemukan adanya penyimpangan dilapangan, tentunya harus dilaporkan ke Asintel / Aspidsus di tingkat Kejati dan Kasi Intel / Kasi Pidsus ditingkat Kejari artinya setelah MOu tersebut bukan tidak bisa dilaporkan dan kejaksaan bukan sebagai fungsi beking pemerintah daerah,” tandasnya.

(red)