Bandung, Prabunews.com – Menindaklanjuti laporan investigasi yang berkaitan dengan rusaknya hutan di Blok Bodjong Larang / Djayanti seluas 733.000 ha yang sampai pada hari ini kondisinya sangat rusak berat.
Dengan kondisi tersebut, selanjutnya perlu upaya segera penyelamatan dengan cara dijadikan Hutan Tutupan, yang secara nyata sudah hampir 1 tahun lebih dalam kondisi tersebut dan selama ini tidak ada perhatian yang signifikan dari Kepala BBKSDA Jabar yang memiliki otoritas atas kebijakan itu.
Pada hari ini (25/3) LSM Trapawana Jawa Barat menindaklanjuti hasil investigasinya dengan melaporkan Ammy Nurwati, Kepala BBKSDA Jawa Barat ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dengan No Surat : 11p/SP/TJB/III/2021.

David Riksa Buana, Ketua Bidang Advokasi LSM Trapawana Jabar mengatakan bahwa tindakan melaporkan Ammy Nurwati sehubungan dengan tindakannya yang lalai sebagai pihak yang memiliki otoritas kebijakan bersadarkan tufoksi yang melekat pada tugas sebagai abdi negara sehingga terjadinya kerusakan yang sangat masif hutan di Wilayah Cagar Alam Bojong Larang Jayanti.
Selain itu satu hal yang sangat disesalkan adalah punahnya fauna endemi yang sejak 30 tahun yang lalu menetap di area hutan tersebut diantaranya Banteng Jawa, Oa Jawa, Elang Jawa serta flora langka pun ikut punah Rafflesia Padma, kiara, laban, sempur.
Saya sangat berharap agar Pihak Aparat Kepolisian Polda Jabar untul segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas kerusakan hutan tersebut dan hilangnya mata rantai ekosistem alam dan target utamanya tidak terus terjadi kerusakan yang dapat merugikan semua pihak, tegas David.
(Kang Amat)
Lewati ke konten





