Mantan Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi CPO

KRIMINAL, Nasional, NEWS447 Dilihat

Prabunews.com – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut, Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian kata ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Indra terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Indra dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tindak pidana korupsi ini dilakukan Indra bersama dengan sejumlah terdakwa lain. Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Lalu Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.