New York Legalkan Pupuk Kompos Dari Jasad Manusia

Internasional, NEWS827 Dilihat

Prabunews.com – Gubernur Negara Bagian New York, Amerika Serikat, mengeluarkan kebijakan soal pembuatan dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari jasad manusia.

Pada Sabtu (31/12) lalu, Kathy Hochul kemudian menandatangani aturan yang melegalkan metode tersebut.

Kebijakan itu menjadikan New York sebagai negara bagian keenam AS yang melegalkan pupuk kompos dari jasad manusia yang sudah meninggal.

Langkah itu menyusul negara bagian California, Vermont, Colorado, Oregon dan Washington yang sudah melegalkan pengomposan jasad manusia secara alamiah.

Saat pengomposan, jasad manusia dimasukkan ke dalam wadah tertutup di atas hamparan bahan organik seperti serpihan kayu. Selanjutnya akan dibiarkan membusuk dan terurai selama sekitar dua bulan.

Sisa-sisa jasad tersebut biasanya menghasilkan sekitar 36 kantong tanah kaya nutrisi yang amat subur. Kantong pupuk kompos manusia itu nantinya dikembalikan kepada pihak keluarga mendiang jenazah untuk disebarkan di sejumlah lokasi sesuai keinginan mereka.

Menurut aktivis lingkungan hidup, cara memperlakukan jasad manusia menjadi kompos dinilai menjadi salah satu solusi di tengah ancaman perubahan iklim.

Sementara untuk kremasi akan menggunakan banyak bahan bakar fosil, sedangkan penguburan akan memakan banyak lahan serta meninggalkan jejak karbon.

“Bagi banyak orang, perubahan (jenazah) menjadi tanah subur yang dapat menyuburkan pepohonan dan taman sangat berdampak baik,” kata Pendiri Yayasan Recompose, Katrina Spade, mengutip Associated Press.

Bahkan, Di Washington sendiri sudah ada pelayanan pemakaman pengomposan manusia yang dikelola negara yaitu Return Home.

Legalisasi ini dianggap sebagai langkah besar untuk pengurusan kematian yang ramah lingkungan bahkan bermanfaat dan dapat diakses secara nasional.