Oknum Polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi Dituding Lakukan Perusakan Rumah Warga Tanpa Surat Tugas

BEKASI, Prabunews.com – Kejadian tak terduga kembali terjadi di Bekasi, kali ini melibatkan oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap seorang warga sipil, RL (43), di kediamannya yang terletak di Taman Beverly Lippo Cikarang, Bekasi, pada Jumat malam, 17 Januari 2025.

Menurut penuturan RL, pada malam tersebut, oknum polisi bersama dengan pemilik lama rumahnya mendatangi kediaman yang sedang kosong dan secara paksa mendobrak pintu rumahnya tanpa memperlihatkan surat tugas resmi atau melakukan klarifikasi dengan pihak BPN Bekasi. Akibatnya, pintu rumah RL rusak parah.

“Itu rumah saya, sudah bersertifikat, tapi mereka datang tanpa pemberitahuan dan merusak rumah saya tanpa alasan yang jelas. Mereka tidak menunjukkan surat tugas atau dokumen lainnya,” ungkap RL dengan nada kesal.

RL juga menegaskan bahwa kejadian tersebut mencoreng citra institusi kepolisian yang semestinya menjaga keamanan dan ketertiban.

Dukungan terhadap RL datang dari pihak hukum. Frank Hutapea, pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners, mengungkapkan bahwa tindakan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi tersebut sangat tidak profesional. “Seharusnya penyidik memverifikasi bukti kepemilikan rumah terlebih dahulu dengan mengundang saksi dari BPN. Pemilik sah sudah menunjukkan dokumen yang jelas. Jika ada sengketa, proses hukum harus dilalui melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dengan cara-cara semena-mena,” kata Frank Hutapea dalam pernyataan pers yang diterima oleh Prabunews.com.

google.com, pub-1005788564829701, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap Polri, yang tengah menghadapi kritik keras dari masyarakat. Frank Hutapea pun menyatakan bahwa kejadian ini sangat memalukan bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi masyarakat.

Kejadian ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak berharap adanya proses hukum yang jelas dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan. (*)