Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :
1. NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,1 %
2. NJOP diatas Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,2 %
3. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000
4. NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2
jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah daerah
5. Objek Pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,05%