Pajak Hiburan Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan berubah menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Adapun Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 % (Persen), Khusus untuk PBJT atas Jasa hiburan pada diskotik, karaoke, Klub Malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 40 % (Persen).