Penonaktifan BPJS PBI Jadi Sorotan, Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Jakarta | Prabunews.com – Pemerintah merespons sorotan publik terkait penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronis. Pemerintah menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, tetap harus diberikan kepada masyarakat meskipun terdapat persoalan status kepesertaan. Prinsip keselamatan pasien, harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia setelahnya.

Penonaktifan kepesertaan PBI, menurut Kementerian Sosial, merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data agar bantuan tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah mengakui adanya dampak yang dirasakan sebagian masyarakat sehingga koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mencari solusi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa data kepesertaan PBI berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, sementara BPJS Kesehatan menjalankan layanan berdasarkan data resmi tersebut.

“Mengenai data PBI memang itu di luar ranah kami. BPJS mendapatkan datanya dari Kementerian Sosial. Lebih tepat BPJS dan Kementerian Sosial yang memahami detail persoalan ini,” ujar Budi Gunadi Sadikin kepada awak media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (5/2).

Budi juga mengakui bahwa isu penonaktifan PBI mencuat setelah adanya laporan pasien penyakit kronis, termasuk pasien yang menjalani cuci darah, yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini tengah dibahas alternatif mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan agar prosesnya dapat berlangsung lebih cepat.

“Ada alternatifnya dan sedang dibicarakan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Untuk teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke BPJS,” Ujarnya.

BPJS Kesehatan, di sisi lain, menyatakan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS juga menyebutkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih dimungkinkan untuk diajukan kembali melalui mekanisme reaktivasi, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, pasien penyakit kronis, serta peserta yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Hingga saat ini, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan agar tidak terjadi terhentinya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat, fasilitas kesehatan, atau kantor BPJS Kesehatan guna memperoleh informasi resmi serta proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan