PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

Jakarta | Prabunews.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (13/10/2025) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sah menurut hukum,” tegas Hakim Darpawan dalam amar putusannya.

Permohonan praperadilan ini diajukan pada 23 September 2025 oleh tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea.

Pihak pemohon menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah, dengan alasan belum adanya audit resmi atas dugaan kerugian negara dan tidak terpenuhinya prosedur administrasi yang benar.

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan kedua belah pihak pada 10 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, pihak Kejagung sebagai termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didukung dua alat bukti yang sah, meliputi dokumen pengadaan serta hasil pemeriksaan sejumlah pejabat terkait.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga penetapan tersangka terhadap Nadiem dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku.

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Kejagung juga memastikan akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2025.

Pihak keluarga Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan ini.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menilai keputusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif dan menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem, dengan menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan penguatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.