Poin Poin Unjuk Rasa Tuntutan Perangkat Desa di DPR: Kejelasan Status Hingga Honor

HUKUM, Nasional, POLITIK410 Dilihat

Prabunews.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Rabu (25/1) kemarin. Aksi ini turut membawa sejumlah tuntutan.

Aksi unjuk rasa yang diikuti para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI tersebut berasal sejumlah daerah di Indonesia.

Perangkat desa sendiri merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan. Maka dari itu, sejumlah tuntutan dibawa dalam unjuk rasa terkait status mereka serta masa jabatan mereka.

Unjuk rasa akhirnya berhenti usai para perangkat desa ditemui dengan Komisi II DPR.

Menurut informasi yang sudah dirangkum Prabunews, terdapat enam tuntutan yang dibawa dan disampaikan kepada Komisi II DPR:

1. PPDI meminta untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini.

2. PPDI menuntut kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.

3. PPDI mendesak pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memberikan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan terlebih yang sudah sampai ke PTUN.

4. PPDI menolak dengan tegas gagasan ataupun ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik melainkan sebuah perangkat desa melalui seleksi akademik.

5. PPDI mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.

6. PPDI mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa.