Bandung, 27 Maret 2024 – Polda Jawa Barat (Jabar) mengumumkan berhasilnya penangkapan seorang wanita terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Wanita tersebut adalah Sdri. HSL, yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Dir Reskrimum Polda Jabar, kasus ini terkuak setelah penyelidikan oleh anggota Polri di lapangan, yang kemudian melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga terlibat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi yang diduga merupakan milik Sdri. HSL, yang merupakan istri dari sdr. PKL.
“Kami berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, termasuk senjata laras panjang dan pendek, serta ribuan butir amunisi, yang diduga disimpan oleh Sdri. HSL di rumahnya,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar.

Lebih lanjut, Dir Reskrimum Polda Jabar juga menyebutkan bahwa penyaluran senjata api ini diduga dikendalikan oleh suami Sdri. HSL, yang saat ini telah dipenjarakan atas kasus serupa di Lapas Cipinang.
Sdri. HSL kini dihadapkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga 20 tahun.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian termasuk proses pemberkasan, koordinasi dengan saksi ahli dari Pindad, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam mengatasi peredaran senjata ilegal di masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban bersama.
Dikeluarkan oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat.