Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Dkk Usai Bunuh Brigadir J

ARTIKEL, HUKUM, KRIMINAL590 Dilihat

Prabunews.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada tiga tersangka usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dibunuh. Ketiga tersangka yang dimaksud ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun hal ini terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf,” ujar jaksa di persidangan.

Putri menyampaikan terima kasih secara langsung kepada tiga saksi tersebut di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2022. Yakni dua hari setelah Brigadir J dibunuh.

Sebelum ucapan rasa terima kasih itu, Sambo juga sempat memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sementara Richard menerima uang setara Rp1 miliar.

Namun, Jaksa menerangkan bahwa amplop yang berisikan uang itu diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” lanjut Jaksa.

Ketiga tersangka yakni Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama saksi Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal, dan saksi Kuat Ma’ruf mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana Visum et Repertum No. R/082/Sk.H/VII 2022/IKF tanggal 14 Juli 2022,” jelas jaksa.

Putri beserta tersangka yang lain didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 itu mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini berawal dari pengakuan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah padaKamis, 7 Juli 2022. Putri lalu menghubungi Sambo lewat sambungan telepon soal pelecehan tersebut. Sambo saat itu berada di Jakarta.

Keesok harinya, yakni pada 8 Juli 2022, Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling 3 Nomor 29. Sambo sempat meminta Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo lalu meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.

Sekitar pukul 5 sore, rencana eksekusi terhadap Brigadir J pun dijalankan. Tepatnya di lantai 1 Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, Sambo serta Richard, Ricky, dan Kuat berhadapan dengan Brigadir J yang tidak tahu apa-apa. Sedangkan Putri sendiri berada di kamar utama sekitar tiga meter dari posisi Brigadir J berdiri.

“Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan: ‘Woy…! kau tembak…! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!’,” demikian jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard.

Richard kemudian menembak sebanyak tiga atau empat kali ke arah Yosua dengan menggunakan senjata api Glock-17. Namun, Yosua disebut belum tewas dan masih bergerak kesakitan setelah menerima tembakan tersebut.

Untuk memastikan Yosua tak bernyawa, Sambo kemudian melontarkan satu tembakan tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri Yosua.