Prabunews.com – BPJS Kesehatan telah mengeluarkan terobosan baru yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.
Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Peserta dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini cara mendaftar di aplikasi tersebut.
- Silahkan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap,
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB,
- Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, tercatat beberapa syarat untuk mendaftar Pogram Rehab di antaranya;
- Peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan/bulan
Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.