Tim Hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb Tolak Gugatan Paslon Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan di Mahkamah Konstitusi

Prabunews.com – Bandung, Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Tim hukum Dadang-Ali berargumen bahwa bukti dan dalil yang disampaikan oleh tim hukum Sahrul-Gungun dinilai lemah serta tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan dalam tiga materi gugatan yang diajukan.

Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (17/1/2025), kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz, mengungkapkan bahwa tiga dalil yang diajukan oleh Sahrul-Gungun mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo yang terkait dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan tudingan politik uang, tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk dibuktikan.

“Permohonan pemohon harus ditolak, karena dalil-dalil yang mereka ajukan tidak terbukti. Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan KPU Kabupaten Bandung sebagai sah dan tetap berlaku, serta menetapkan paslon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, sebagai paslon terpilih,” tegas Donal Fariz.

Terkait dengan tudingan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan pelarangan rotasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tim hukum Dadang-Ali menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terbukti adanya pelanggaran administratif. Begitu pula dengan penggunaan logo yang diduga melanggar aturan, yang telah diperiksa oleh Bawaslu dan tidak terbukti mempengaruhi pilihan masyarakat.

Lebih lanjut, terkait tudingan politik uang, Donal menambahkan bahwa Bawaslu telah menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak ada bukti yang mendukung adanya pelanggaran pemilihan. Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, juga menegaskan bahwa KPU tidak menerima rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon Dadang-Ali.