Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel Dibacakan Oleh Kejati Sulawesi Tenggara.

ARTIKEL, HUKUM, KRIMINAL235 Dilihat

Sulawesi Tenggara, Prabunews.com – Kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo kembali menjadi sorotan saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa.

Tahapan penting dalam proses hukum ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada di Kamis, 28 Maret 2024.

Ade Hermawan, SH,MH, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan menyoroti serangkaian penyalahgunaan kekuasaan dan dana yang merugikan negara serta masyarakat.

“Salah satunya adalah terdakwa Windu Aji Sutanto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan pemotongan masa penahanan serta denda yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Kasus ini melibatkan nama-nama lain seperti Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan, yang masing-masing menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut.

google.com, pub-1005788564829701, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berikut adalah rincian tuntutan yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara:

– Windu Aji Sutanto: Pidana penjara selama 12 tahun, pemotongan masa penahanan, denda, dan uang pengganti yang signifikan.
– Glen Ario Sudarto: Pidana penjara selama 10 tahun, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Ofan Sofwan: Pidana penjara selama 8 tahun, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Ridwan Djamaludin: Pidana penjara selama 5 tahun, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Sugeng Mujiyanto: Pidana penjara selama 5 tahun, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Yuli Bintoro: Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Henry Juliyanto: Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.
– Eric Viktor Tambunan: Pidana penjara selama 4 tahun, dengan pemotongan masa penahanan dan denda.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat serta menjamin bahwa proses hukum akan berlangsung dengan adil dan transparan. (Rei)