Badung, Prabunews.com – Sebanyak 281 Narapidana beragama Islam yang ada di dalam Lapas Klas llA Kerobokan adalah salah satu Lapas yang terbesar di Bali menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Dari jumlah tersebut 280 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 1 orang mendapatkan RK II atau lansung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Hutahuruk, menegaskan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa Remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan Negara atas pecapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas. Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai pe yadaran diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana, hilang kemerdekaan sedang dijalani, “imbuhnya.
Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
Untuk itu, Kakanwil mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu berinteraksi dan komunikasi yang baik kepada WBP. “Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan inovatif (PASTI), “tegasnya.
Denagan masih berlansungnya pandemi Covid-19, Kakanwil mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus berupaya, melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara Nasional, namun langkah antipatif tetap harus dilaksanakan seperti pembatasan layanan kunjungan lansung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.lll, perpanjangan pemberi hak Asimilasi dan Integrasi Covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Tak lupa pula Kakanwil mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban, mengutip sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjenpas.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar, karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana di Lapas Kerobokan sebesar Rp.139.230.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp.17.000-, perhari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Jumlah remisi yang diusulkan sebanyak 291 orang, dengan rincian :
1. 15 hari sebanyak 52 orang.
2. 1 bulan sebanyak 210 orang.
3. 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang.
4. 2 bulan sebanyak 6 orang.
Usul remisi yang sudah terealisasi/turun SK sebanyak 281 orang meliputi :
1. 15 hari sebanyak 52 orang.
2. 1 bulan sebanyak 200 orang.
3. 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang.
4. 2 bulan sebanyak 7 orang (1 orang pindahan dari Lapas Karangasem).
Yang belum turun SK sebanyak 10 orang karena perbaiakn usulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di Lapas Klas llA Kerobokan per tanggal 13 Mei 2021 sebesar 1647 orang yang terdiri dari 1214 narapidana dan 433 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 796 orang diantaranya yang beragama lslam (644 narapidana dan 152 tahanan).
Yang tidak diusulkan sebanyak 504 orang, karena :
1. 152 orang masih berstatus tahanan.
2. 352 orang belum memenuhi syarat, diantaranya :
a. Pidana Mati 1 orang.
b. Seumur hidup 2 orang.
c. Menjalani kurungan (Bllls) 2 orang.
d. Belum 6 bulan MP 27 orang.
e. PP 99 ( belum 1/3, JC, Denda, UP) 320 orang, “pungkas Kakanwil.
(ARD)