Kode Etik
Pedoman moral, integritas, dan profesionalisme jurnalistik dalam pelaksanaan kerja redaksi Prabunews.com.
Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemerdekaan pers menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Tanggung Jawab Sosial
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama yang harus dihormati dalam setiap proses jurnalistik.
Profesionalisme Pers
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut untuk profesional, independen, serta terbuka terhadap kontrol masyarakat.
Integritas dan Kepercayaan Publik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjalankan profesionalisme jurnalistik.