Bandung, Prabunews.com – Pandemi Covid -19 dampaknya sangat luas, termasuk kepada para pelaku seni dan budaya di Jawa Barat. Walaupun para pelaku seni dan budaya itu sebagai bagian dari potensi Industri Pariwisata terdampak pandemi covid – 19, namun sampai saat ini masih belum tersentuh perhatian Pemerintah Jawa Barat. Akibatnya, banyak para pelaku seni di Jawa Barat yang menggadaikan alat-alat keseniannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerhati seni tradisi Jawa Barat, Mas Nana Munajat, mengaku sangat prihatin terhadap kondisi seniman tradisi di daerah, yang selama ini menggantungkan hidup dari panggilan manggung. “Saya mendapat kabar, sejumlah grup seni di Pantura sudah banyak yang menggadaikan gamelan dan seperangkat wayang, bahkan benda pusaka, untuk mencukupi kehidupan sehari-hari karena mengandalkan bantuan pemerintah tidak kunjung datang,” ujar Mas Nana, di Bandung (20/5/2020).
Menyoroti program Pelindungan Sosial Pekerja Seni (PEPES), yang diselenggarakan Kemendikbud melalui Dirjen Kebudayaan yang diluncurkan awal April lalu, menurut Mas Nana, sampai saat ini belum terdengar kabarnya. “ Program PEPES dimaksudkan untuk membantu pekerja seni tetap beraktivitas seni sambil tetap mematuhi kaidah penjarakan fisik, untuk mendapatkan bantuan pelaku seni banyak yang langsung mengisi borong (formulir) meski dengan keterbatasan pengetahuan, namun bantuan tidak kunjung tiba, hingga satu persatu peralatan seni untuk mencari nafkah terpaksa digadaikan,” ujar Nana, yang berharap Pemrov Jabar maupun kabupaten kota di Jawa Barat menyisihkan empati kepada para pelaku seni budaya.

Sementara menurut Wakil Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Suhendi Afryanto, tidak adanya aksi, bahkan sikap mengemis pelaku seni pada pemerintah, karena sikap seniman lebih bijak ketimbang birokrat.
“Belum lagi dengan posisi seniman yang selama ini masih dianggap sebagai objek penderita, selalu dihadirkan kalau dibutuhkan dan disisi praktis, dihadirkan untuk dimanfaatkan karena kepentingan semata,” ujar Suhendi.
Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sangat jelas tugas dan fungsi pemerintah dalam memperlakukan seni budaya dan para pelakunya. “Mencermati dari UU tersebut, tentu yang berkepentingan mulai dari Kemendikbud, Dirjendikbud, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota beserta instansi terkait, nyatanya di Jawa Barat belum terdengar ada langkah sebagaimana yang dilakukan Pemprov Jatim, Jateng, Jogyakarta dan DKI Jakarta,” jelas Suhendi.
Pemerintah provinsi Jawa Barat dalam dua tahun terakhir, menggembar gemborkan industri pariwisata sebagai lokomotif perekonomian. “Memang benar jargon tersebut, tapi hanya lokomotifnya saja, sedangkan rangkaian gerbongnya tidak terbawa,” tambah Suhendi.
Salah seorang seniman tradisional yang juga pimpinan sanggar seni reak Tibelat, Bah Enjoem, di Kampung Jati, Kel. Pasir Biru Kec. Cibiru Kota Bandung, merasakan langsung dampak pandemic Covid-19. Aktifitas saat ini hanya melakukan tradisi Rarawat Parabot (memelihara alat kesenian), yang masih bisa dipertahankan. (Mz).