Sabu 4,5 Kg Dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polda Jabar

Bandung, Prabunews.com – Polda Jabar menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkotika dan minuman keras.

Pengungkapan ini hasil tangkapan selama enam bulan terakhir, sejak bulan Januari – Juni 2020.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini berkaitan dengan hari anti narkotika internasional.

“Hasil ini berdasarkan pengungkapan selama enam bulan oleh jajaran Subdit Narkoba dan 10 Polres Jajaran di Jabar,” paparnya, Selasa (7/7).

Dirnarkoba Polda Jabar menambahkan, bahwa dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sebanyak 4,5 kg narkotika jenis sabu, ganja sebanyak 25.942,30 gram, ekstasi 20 butir, gorila 105,3 gram, prekursor 539,8 gram, obat obatan lainnya 1.175 butir.

“Selain narkoba dan obat obatan, diamankan juga miras 5.926 botol, 1 liter ember tuak, 27 dirigen tuak dan 394 liter ciu,” paparnya.

Dirnarkoba menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini, peredaran narkoba tetap ada, namun terus kita lakukan pengungkapan,” jelasnya.

“Tetap ada dan kami juga tetap mengungkap,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, empat orang diamankan karena merupakan napi asimilasi saat pandemi covid19.

“Ada empat napi asimilasi kami amankan, karena mereka melakukan perbuatan mengedarkan kembali narkoba ditengah pandemi covid19. Keempatnya berasal dari Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon,” terangnya.

Barang bukti sabu, ganja dan minuman keras dimusnahkan dengan cara berbeda.

“Untuk sabu sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke cairan asam sulfat, sedangkan ganja dibakar dan miras dilindas dengan kendaraan setum,”jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan, perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BBPOM, serta Dinkes Kota Bandung beserta unsur masyarakat.

(red)

Scroll to Top