Cimahi, Prabunews.com – Sesuai dengan peraturan daerah yang memperbolehkan masjid-masjid mengadakan Shalat Idul Adha 1441 H dan dengan ketentuan protokol kesehatan harus dilaksanakan.
Begitu pula di Masjid Al- Fithroh yang berlokasi di RW 05 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon sekaligus sebagai Masjid Besar Kecamatan Bandung Kulon.
Imam dan Khotib pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri ini yaitu Drs. H. Maman Faturahman ( Ketua DKM Masjid Al – Fithroh). Seperti yang diuraikan Wakil DKM Masjid Al-Fithroh Ustad Sakri bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha telah melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan telah dilaksanakan diantaranya : sebelum digunakan halaman masjid dilakukan penyemprotan dan pembersihan dengan cairan disinfektan, jamaah yang datang wajib menggunakan masker, menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh jamaah menggunakan thermo gun, memberi batas jarak antar jamaah, mempersingkat pelaksanaan Shalat Idul Adha dengan tanpa mengurangi syarat dan rukun shalat.
Dan untuk saat ini berdasarkan keterangan Ustad Sakri Masjid Al-Fithroh tidak mengadakan pembagian daging kurban guna menghindari kerumunan tetapi daging kurban langsung dibagikan kepada warga, yayasan maupun panti asuhan yang berhak menerima. Dan di akhir Shalat Idul Adha jamaah diarahkan untuk tidak berdesakan keluar tetapi disarankan memberikan kesempatan kepada jamaah yang paling dekat dengan pintu keluar untuk terlebih dahulu sehingga lebih tertib, serta menghimbau kepada jamaah untuk tidak melakukan salaman, ujarnya.
(Dadan Sambas)