SUMEDANG-PRABUNEWS. COM – Rumah di Jalan Prabu Geusan Ulun no 150 menjadi polemik antara pemkab sumedang dengan ahli waris.Jandri Ginting, SH.MH selaku tim kuasa Ahli Waris berencana mempidanakan pemkab sumedang.
Melalui siaran Persnya Jandri Ginting SH .MH mengatakan bahwa pemkab sumedang telah menetapkan rumah di Jalan Prabu Geusan Ulun No 150 secara sepihak., melalui SK bupati Nomor : 646/Kep.500/Disparbudpora/2017.,bukan atas nama Ahli Waris, Tapi atas nama SK penetapan tersebut.,sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Keberatan Ahli Waris selama ini tidak dihiraukan pemkab sumedang., Rumah itu Milik Pribadi. Pemkab dalam menetapkan rumah itu sebagai Bangunan Cagar Budaya tak pernah ada pemberitahuan apalagi ijin dan persetujuan pihak Ahli Waris.
Karena merasa di dzolimi dengan langkah pemkab selama ini, maka dari itu kami dari tim kuasa hukum Ahli Waris akan menuntut dengan Jalur Hukum dan Mempidanakan pemkab sumedang. karena langkah persuasif selama ini kami jalani dengan cara berkirim surat permohonan pencabutan SK tersebut, sampai detik ini tidak ada realisasinya. Pemkab tidak ada niatan untuk mengembalikan bangunan tersebut kepada yang haknya.,dalam hal ini Ahli Waris.
Dikatakan, Akibat penetapan pemkab sumedang, pihak ahli waris tidak bisa menikmati warisan rumah tersebut. “Ahli waris tidak bisa menjual rumah peninggalan itu”,jelasnya
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Pemkab Sumedang dan meminta dilakukan pembatalan surat keputusan penetapan cagar budaya untuk bangunan dan tanah itu. ” kami mengajukan surat kembali atas Saran pemerintah menjadi permohonan izin dan persetujuan pengalihan hak atas sebidang tanah dan bangunan Lama tipe 1,”jelasnya.
Atas pengajuan surat itu sudah dilakukan kordinasi tapi belum ada keputusan apapun dan rencannya akan ada pembahasan. Menurutnya ahli waris tetap meminta pemerintah khususnya pemkab sumedang untuk membatalkan sebagai cagar budaya.” Jika SK bupati tidak dicabut , maka kami selaku kuasa hukum ahhli waris akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun dengan menggugat pemkab.Sumedang untuk membatalkan Sk Bupati tersebut, “tegasnya **