2 Pria Divonis 3,5 Tahun Bui Lantaran Gugat Kodam Siliwangi Pakai Dokumen Palsu

Bandung, Prabunews.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dua orang pria akibat membuat dokumen palsu. Dokumen palsu itu digunakan untuk menggugat Kodam III Siliwangi atas lahan di Bandung.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny Arsan F di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Vonis dibacakan hakim di depan dua terdakwa yakni Sugeng KA dan M Faizil Akbar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah sesuai dakwana pertama Pasal 264 KUHPidan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim menjelaskan kasus ini bermula saat kedua terdakwa mengajukan gugatan perdata melawan Kodam III Siliwangi. Gugatan perdata bernomor 227/Pdt.G/2018 itu dilakukan atas lahan di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung.

Menurut hakim, saat itu Sugeng KA dan ibunya bernama (alm) Raminten mendatangi Faizil untuk membantu mengurus terkait lahan di Setiabudhi. Hakim mengatakan saat itu dokumen asli tak ada sehingga Faizil dan Sugeng membuat laporan kehilangan ke kepolisian.

“Surat laporan itu digunakan untuk mendapatkan pengesahan, kemudian digunakan untuk gugatan perdata. Menggugat Pangdam III Siliwangi,” kata hakim.

Menurut hakim, terdakwa mengetahui bahwa surat tersebut palsu. Namun, kata hakim, terdakwa sengaja menyerahkan surat tersebut ke kuasa hukum untuk dijadikan bukti di persidangan.

“Bukti surat palsu seolah asli untuk ditunjukkan kepada hakim dalam perkara perdata dengan tujuan agar pihaknya dapat memenangkan dalam perkara tersebut,” katanya.

Dalam dokumen SIPP PN Bandung, gugatan perdata atas nama ibu Sugeng, Raminten di tahun 2018 itu dimenangkan oleh penggugat. Dalam dokumen itu, penggugat menggugat Panglima TNI hingga Pangdam III Siliwangi.

“Pada Oktober 2018 selaku kuasa menunjukan bukti ke hakim dan beberapa pihak dan menjadi pertimbangan,” ucapnya.

Hakim menyatakan atas surat palsu yang dijadikan pertimbangan hakim saat sidang perdata itu menimbulkan kerugian. Salah satunya Kodam III Siliwangi. Sebab saat itu surat digunakan untuk menjadi pertimbangan hakim memutus perkara perdata.

“Dalam perdata, Kodam III Siliwangi yang merupakan pihak tergugat, dikalahkan pihak tersebut akibat digunakan surat palsu tersebut menyebabkan pihak Kodam III Siliwangi mengalami kerugian,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, salah satu terdakwa Faizil Akbar keberatan. Dia akan mengajukan banding. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung juga mengambil sikap yang sama.

Terpisah, Kapendam III Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto mengatakan kedua terdakwa itu dilaporkan ke Bareskrim setelah Kodam III Siliwangi mendapatkan bukti surat atau dokumen yang dimiliki terdakwa saat mengajukan gugatan palsu.

“Awalnya ada gugatan perdata terkait tanah dan bangunan milik Kodam. Dia ngakunya anak orang Belanda dengan melampirkan bukti-bukti dan lain sebagainya. Ternyata setelah diselidiki bohong, datang palsu. Kita melaporkan ke Bareskrim dan ditindaklanjuti dan terbukti pemalsuan,” kata Welly.

Scroll to Top