Cimahi, Prabunews.com – Menjadi perhatian bagi pengendara roda 2 dan roda 4 di Kota Cimahi yang biasa parkir sembarangan di jalan-jalan Kota Cimahi apalagi di jalan yang jelas ada rambu larangan parkir, karena fakta di lapangan masih banyak pengendara yang parkir sembarangan di tempat terlarang.
Kondisi tersebut terlihat saat personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang dibantu jajaran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melaksanakan patroli di sejumlah ruas jalan, Senin (12/10/2020).
Personel gabungan tersebut menyasar jalan-jalan yang kerap dijadikan tempat parkir sembarangan, seperti di Jalan Kolonel Masturi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Mahar Martanegara, hingga Jalan Gandawijaya.
“Ada beberapa lokasi yang masih dijadikan tempat parkir sembarangan padahal ada rambu-rambu larangan parkir,” kata Kepala Dishub Kota Cimahi Hendra Gunawan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi Dessy Setiawati.
Dalam penertiban kali ini, kata Dessy, pihaknya mencatat ada sekitar 20 lebih kendaraan yang masih parkir sembarangan di tempat terlarang.
Namun kali ini, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa penderekan dengan mobil derek yang sudah disediakan. Pihaknya hanya memberikan peringatan dengan memanggil pemiliknya agar tidak parkir pada sembarang tempat.
“Kita kali ini hanya mengingatkan. Kita panggil pemiliknya. Kalau yang tidak ada pemiliknya, kita pasang stiker peringatan pada kendaraannya,” tegasnya.
Namun ke depannya, kata Dessy, apabila ada kendaraan yang parkir di sembarang tempat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dari mulai penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
“Kita kan hanya menegakan peraturan. Nantinya kalau parkir sembarangan kita kasih sanksi tegas,” katanya.
Dalam kesempatan ini, tutur Dessy, pihaknya memberikan pembinaan terhadap juru parkir. Khususnya yang menjadi binaan Dishub Kota Cimahi.
“Kita kasih tahu, kalau misalnya parkir gak rapi disuruh dirapikan,” ujarnya.
(Dadan Sambas)