Perlu Penegakan Aturan Dalam Mengaplikasikan Permen No 59 Tahun 2020

Bandung, Prabunews.com – Permen 59 / 2020 jika di jalankan tentunya akan memberikan keamanan dan keselamatan bagi pesepeda. Harapan bagi pesepeda tentunya permen 59 dapat seiring dengan UU RI no 22/2009 tentang keselamatan jalan, sedikitnya ada 10 pasal yang mengatur serta melindungi pesepeda dalam UU no 22/2009.

Permen hanya mengatur kelengkapan sepeda serta fasilitas pendukungnya saja, artinya Permen tidak mengatur elemen dan unsur lain yang ada di jalan raya seperti kondisi jalan yang dilewati pesepeda apakah rata dan aman bagi pesepeda, lajur sepeda yang dedicated dan tidak diserobot kendaraan bermotor serta kendaraan bermotor itu sendiri yang merupakan ancaman keamanan dan keselamatan bagi pesepeda.

Satiya Adi Wasana, Ketua Bike2Work Kota Bandung

Satiya Adi Wasana, Ketua Bike2Work Kota Bandung (25/11) menyampaikan pernyataannya sehubungan dengan maraknya pesepeda di kota bandung, ini tentunya dapat dijadikan momen yang baik untuk kita menggelorakan kembali semangat bersepeda, tidak hanya untuk rekreasi dan olahraga saja akan tetapi juga untuk transportasi mulai dari yang terdekat sebagai pengganti kendaraan bermotor untuk aktifitas harian.

Namun demikian, seiring meningkatnya pengguna sepeda sangat penting pula dilakukan edukasi berkesinambungan dari berbagai elemen masyarakat maupun pemerintah agar para pesepeda pun turut mematuhi aturan dan rambu berlalu lintas.

Hal ini perlu disosialisasikan terus menerus mengingat sepeda merupakan kendaraan terkecil di jalan raya, sehingga penggunanya harus lebih berhati-hati saat berkendara.

Dalam kesehariannya Bike to work sebagai komunitas pesepeda sampai saat ini senantiasa melakukan ajakan bersepeda untuk aktifitas turut serta dalam mengedukasi masyarakat dalam hal keamanan dan keselamatan pesepeda di jalan raya.

Namun dalam gerakannya bike to work tidak mungkin sanggup mengedukasi dengan masif, sehingga diharapkan ada perhatian lebih dari pihak pemerintah kota, kepolisian dan dishub untuk berkolaborasi dalam mengedukasi berkesinambungan tentang aturan berkendara, serta sosialisasi undang undang keselamatan pesepeda, tegas Tiyo.

Menanggapi tentang perhatian pemerintah terhadap fasilitas pesepeda, menurit dirinya Pemkot Bandung sendiri sejauh ini sudah cukup perhatian terhadap fasilitas bagi pesepeda di Bandung, namun sayangnya banyak sekali fasilitas yang sekedar monumental tanpa adanya pengawalan dari segi perawatan serta penegakkan hukum dalam pelaksanaan UU No.22/2009.

Seperti contohnya lajur sepeda, bukan hal baru Bandung memiliki lajur sepeda namun apakah kita merasa aman dan nyaman ketika menggunakan dan melewatinya ? Predator jalan raya seperti motor dan angkot merupakan tantangan tersendiri bagi pesepeda.

Hal ini dikarenakan lemahnya penegakkan hukum terkait undang undang ataupun aturan yang memberikan sanksi bagi penyerobot lajur sepeda. jika pihak kepolisian dapat memberikan sanksi bagi penyerobot lajur sepeda tentunya kami sebagai pesepeda akan lebih merasakan manfaat dari lajur sepeda tersebut dari segi keamanan, kenyamanan dan keselamatannya.

Semoga sinergitas kolaborasi dapat dibumikan secara konsinten karena setiap perubahan terutama di ranah budaya disiplin perlu waktu dan konsistensi.

(Kang Amat)

Scroll to Top