Surabaya, Prabunews.com – Dua kali pernah merasakan pengapnya di balik jeruji besi penjara tak membuat pria Surabaya bernama, Indra Sasmita, ini jera.
Pria berusia 38 tahun warga Jalan Sidotopo Wetan Baru 5C, Kenjeran Surabaya itu kembali berurusan dengan petugas berseragam coklat karena ulahnya.
Dia dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari korban bernama, Wahyu asal Krian Sidoarjo.
“Pelaku ini Residivis dua kali pernah masuk Polsek Gubeng tahun 2017 kasus 362 KUHP dan tahun 2018 kasus 362 KUHP,” sebut Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra, Rabu (9/12/2020).
Sama seperti aksi sebelumnya, saat akan mencuri pelaku berputar-putar mencari sasaran atau korban guna sejarah barangnya begitu pula ketika beraksi di seputaran Circle K WTC.
Pelaku ketika itu melihat korban lengah dan menaruh HP diatas meja kasir. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan langsung melarikan diri.
Pelaku sendiri dapat diamankan setelah polisi menyelidiki laporan korban dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta dari rekam jejak pelaku yang sudah berkali-kali mendekam dalam penjara.
“Setelah mendapat informasi dan benar jika pelakunya adalah seorang residivis, akhirnya dilakukan penangkapan,” tambah Agung Kurnia.
Pelaku yang tak kapok dipenjara tersebut diamankan ketika berada di Jalan Surabayan 4 Sekolahan pada, Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, KTP, dompet dan HP milik pelaku, dan dosbuk HP Vivo Y12 milik korban.
Kini pelaku Indra akan lebih lama dalam penjara untuk kali ketiga karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(whb)

