KAMMI Jawa Barat Desak Gubernur Evaluasi TAP, Bila Perlu Bubarkan!

Cimahi, Prabunews.com – Dua bulan pasca pelantikan, tepatnya 27 November 2018 Gubernur Jabar membentuk tim akselerasi pembangunan (TAP) lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018, pergub ini berisi 19 orang pakar dengan latar belakang berbeda.

Dalam kepgub tersebut disebutkan TAP bertugas membantu Gubernur/Wakil Gubernur untuk memastikan terlaksananya pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

Dikutip dari “detik.com” Gubernur Jabar menjelaskan memerlukan tim tersebut untuk menasehati dan melaksanakan tugas yang tidak ada speknya didalam OPD. Meski berisi pakar, TAP tetap dipermasalahkan karena diduga menampung tim sukses semasa pilgub antara lain:
1. Arfi Rafnialdi yang semasa kampanye menjabat wakil ketua tim kampanye,
2. Sri Pujiyanti wakil sekertaris
3. Lia Endiani yang merupakan ketua tim media tim kampanye.
4. Elpi Nazmuzzaman
5. Wildan Nurul Padjar

Elpi dan Wildan diketahui sebagai adik dan sepupu Emil. Padahal wakil ketua KPK saat itu juga turut angkat bicara dan memperingatkan Emil untuk menghindari konflik kepentingan, karena menghindari konflik kepentingan adalah poin utama dalam menghindari perilaku korupsi.

Meski demikian, Emil meminta publik untuk tidak terlalu apriori dan menyampaikan bahwa masuknya timses dalam TAP adalah sebuah hal yang wajar selama baik dan tidak melanggar aturan.

Beberapa anggota DPRD Jawa Barat saat itu akhirnya turut angkat bicara terkait pembentukan TAP. Daddy Rohanady misalnya, dewan Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat ini khawatir dengan konflik kepentingan yang timbul ditengah TAP serta menyoroti adanya eks komisioner KPU didalam TAP4.

Sementara itu dewan Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat Eryani Sulam menilai positif pembentukan TAP, menurutnya selama anggota TAP memiliki kompetensi tidak masalah melibatkan siapa saja.

Berbeda dengan pandangan diatas, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Didin Supriadin menyatakan sejak awal tak setuju dengan adanya TAP. Menurutnya TAP tak memiliki payung hukum dan tidak diatur dalam UU no 23 Tentang Pemerintah Daerah dan PP 18 Tentang Perangkat Daerah, Didin khawatir TAP hanya mengakomodir timses.

Menanggapi kontroversi tersebut, Sekda Jawa Barat saat itu Iwa Karniwa menyatakan pembentukan TAP telah melalui kajian hukum, Iwa juga mengklaim pemilihan personel yang terlibat di dalam TAP telah melalui proses dan pertimbangan matang.

Iwa tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa kajian hukum dan apa proses serta pertimbangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memilih personel TAP.

Ditengah tekanan dan pertanyaan banyak pihak, Emil akhirnya menegaskan TAP buatannya tidak dibentuk secara permanen dan berjanji untuk mengevaluasi TAP setiap tahun, Emil bahkan mengatakan akan mengeluarkan kepgub baru jika dalam keberjalanannya terdapat perubahan komposisi TAP karena personal yang keluar dengan alasan tertentu atau kendala lainnya.

Kisruh terkait TAP kembali mencuat diakhir tahun 2019 menjelang 1 tahun keluarnya kepgub. Pembahasan tentang TAP muncul ditengah isu interpelasi dewan, meskipun kemudian kita tahu bahwa dewan tidak benar-benar menggunakan haknya tersebut.

Kisruh ini disinyalir menjadi penyebab mundurnya ketua TAP, Prof. Tri Hanggono Achmad dari TAP disusul kemudian dengan mundurnya Prof. Asep Warlan salah seorang dewan pakar.

Tahun berganti, evaluasi masih dinanti. Ridwan Kamil tak kunjung menyampaikan apakah sudah mengevaluasi TAP dan bagaimana hasilnya. Dalam Rapat Paripurna hasil pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Barat 2019 misalnya, Memo Hermawan ketua pansus III DPRD Jawa Barat dengan tegas menyampaikan bahwa TAP dibubarkan saja, hal ini tidak lepas dari banyaknya laporan yang diterima dewan terkait intervensi yang dilakukan oleh TAP kepada jajaran Perangkat Daerah sehingga mengganggu kinerja dan menyebabkan hal lain yang kontraproduktif.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), dalam audiensinya dengan komisi I DPRD Jawa Barat ketua DPW Pekat IB Boyke Luthfiana Syahrir menyatakan TAP harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik, Pekat IB mengungkapkan betapa sulitnya mencari keterbukaan informasi terkait penganggaaran TAP.

Apa yang disampaikan Boyke juga senada dengan yang pernah disampaikan oleh Abdul Hadi Wijaya, anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat yang mengatakan tidak pernah mendapat informasi resmi dari gubernur atau jajarannya terkait anggaran TAP.

Sementara itu Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Jawa Barat Nurul Diana mengatakan sejak tahun 2018 pihaknya telah meregulasi keberadaan lembaga non-struktural dengan payung hukum Pergub 76 Tahun 2018, yang menjelaskan tentang hubungan kerja staf Gubernur Jawa Barat dengan perangkat daerah.

Meskipun setelah Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat mengkaji pergub tersebut masih belum ditemui aturan yang mengatur bagaimana seharusnya proses tim tersebut dibentuk, pergub tersebut hanya mengamanatkan bahwa gubernur dapat membentuk kelembagaan non-struktural untuk mendukung dan membantu menjalankan fungsi staf ahli.

Selain itu PW KAMMI Jawa Barat melalui Ketua Umumnya Ahmad Jundi Khalifatullah Umumnya menerangkan kepada Prabunews.com, juga mengkhawatirkan terbentuknya TAP sampai saat ini menjadi beban tersendiri dalam APBD.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka PW KAMMI Jawa Barat mengevaluasi dan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk:
1. Mengevaluasi TAP Gubernur dan menyampaikan kepada publik hasil evaluasi tersebut.
2. Semakin memaksimalkan peran OPD dan menjalankan praktik pemerintahan yang bersih dari KKN.
3. Merekomendasikan gubernur mengevaluasi dan mengeluarkan aturan baru sebagai landasan hukum TAP.
4. Apabila hasil evaluasi TAP dinilai kurang baik dan menjadi beban APBD maka PW KAMMI Jawa Barat meminta Gubernur untuk MEMBUBARKAN TAP.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top