Cimahi, Prabunews.com – Seperti kita maklumi bersama bahwa Pandemi Covid 19 terjadi mulai Bulan Maret 2020 hingga sekarang Bulan Desember sekarang, tepatnya sudah 10 bulan. Tidak ada seorangpun yang tahu akan kapan berakhirnya Pandemi covid-19 ini.
Seperti yang diutarakan Ketua PGRI Jawa Barat H. Dede Amar didampingi Sekretaris PGRI Jabar Maman S, dampak dari peristiwa ini meluluh lantahkan sendi-sendi kehidupan baik mikro maupun makro seluruh tatanan kehidupan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan terperangkap tidak bisa berkembang bahkan nyaris tak berdaya.
Anak-anak usia sekolah dari mulai TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai perguruan Tinggi tidak bisa melakukan proses pendidikan dan pembelajaran secara aktual/tatap muka dan hanya mengandalkan pembelajaran Jarak Jauh melalui Daring. Padaringan atau luring hal ini tentu tidak bisa menjaukau ke daerah pelosok sehingga menjadi problem semua pihak sampai saat ini belum maksimal penanganannya.
Perbandingan PJJ dengan Tatap muka, sangat signifikan perbedaannya yang dirasakan oleh peserta didik, orangtua serta masyarakat, terutama dalam kompetensi kepribadian dan sosial/akhlaqul karimah yang tidak bisa di gantikan oleh Perangkat lunak ataupun bentuk kecangggihan abad modern sekarang ini.
Maka dari itu semua kalangan mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang tua, Tokoh Pendidikan, dan jugaPraktisi Pendidikan Memandang perlu untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka/PTM.
Ahirnya Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan menyerahkan kebijakan untuk pelaksanaan PTM kepada Pemerintah Daerah yang rencananya akan dimulai Bulan Januari 2021.
Bardasarkan Analisis secara internal dan ekternal seperti yang dikemukakan di atas maka PGRI Provinsi Jawa Barat Menyatakan :
1) Pendidikan adalah sendi utama dalam membangun kecerdasan karakter kehidupan bangsa sesuai Amanat Pem bukaan UUD 1945. Maka dari semua itu Pengambil kebijakan dan Pelaksana kebijakan harus seirama saling mendukung dalam menangani masa pandemi ini, dengan selalu berkoordinasi.
2) Setuju dan mendukung secara aktif pembelajaran dengan cara PJJ dan PTM.
3) PTM bisa dilaksanakan bagi daerah yang sudah landai atau di wilayah zona Hijau. Dengan memperhatikan
– izin Orangtua bermaterai
– Standar Protokol kesehatan yang ketat
– Sistem jaga jarak dan 50% dari daya tampung kelas serta PTM dilaksanakan secara bergiliran.
– Tenaga Pendidik harus di
swab test terlebih dahulu serta biaya ditanggung oleh pemerintah.
– Selalu di cek ulang atau evaluasi rutin.
4) Bagi sekolah yang belum berada di zona hijau tetap melaksanakan PJJ/Daring. Untuk daerah pelosok maka harus dibantu oleh aparat desa dan tokoh masyarakat, dermawan dengan cara subsidi silang dalam pengadaan perangkat pembelajaran.
5) Seluruh Pengurus PGRI dari mulai ranting, Cabang, Kab/Kota akan berperan aktif dalammenganalisa situasi/kondisi, sehingga dalam menentukan
PJJ/PTM sebuah sekolah secara aktual dan prosedural.
6) Pemerintah sesuai dengan amanat UUD 1945, wajib membiayai seluruh kegiatan pembelajaran.
(Dadan Sambas)