Surat Terbuka FAGI Jabar Kepada Dinas Pendidikan Agar Sekolah Diberikan Kewenangan Guna Mengelola Dana Sumbangan Pendidikan Untuk Pembiayaan Investasi

Cimahi, Prabunews.com – Berdasarkan hasil evaluasi dan Konsultasi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat dengan MKKS baik SMA/SMK Negeri se- Jabar, Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, S.Pd, M. M, memaparkan bahwa saat ini sekolah- sekolah negeri di Jawa Barat mengalami hambatan dalam pemasukan sumbangan Investasi dari masyarakat.

Adapun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) hanya diperuntukan biaya operasional rutin bulanan, untuk biaya investasi diserahkan pengelolaannya kepada Komite Sekolah.

Namun di lapangan terdapat kendala khususnya dalam pengelolaan sumbangan pendidikan dari orang tua siswa mampu yang mengalami penurunan drastis setelah dikelola oleh komite sekolah.

Bahkan ada beberapa sekolah yang punya tunggakan uang bangunan ratusan juta kepada pihak ketiga, apalagi di sekolah-sekolah di daerah-daerah tertentu yang minim partisipasi masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada sekolah.

Berdasarkan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan pada pasal 11 ayat 1 menyebutkan “Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat

Pada pasal 2 ayat (2 ) menyebutkan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka FAGI Jabar memohon Dinas Pendidikan Jawa Barat memberi kewenangan kepada Sekolah untuk mengelola Dana Sumbangan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat ekonomi mampu yang diperuntukkan biaya Investasi, sementara biaya operasional sudah dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah yaitu BOS dan BOPD.

Untuk pengawasan pengelolaan DSP tersebut diawasi oleh Komite Sekolah sesuai dengan fungsi dan peranananya yaitu sebagai suporting, controling, advisory dan mediator, tidak terjadi seperti sekarang komite sekolah mengelola keuangan sehingga peranannya terbalik,” pungkas Iwan Hermawan.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top