Kabid Pemukiman DPKP3 Kota Bandung Diduga Melakukan Nepotisme Proyek

Bandung, Prabunews.com – Kinerja DPKP3 Kota Bandung yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidanng perumahan, permukiman, prasarana sarana dan utilitas, pertanahan dan pertamanan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan pada akhir-akhir ini sedang mendapatkan sorotan atsa berbagai kinerjanya.

Pada kesempatan kali ini sorotan kinerja DPKP3 dilakukan oleh Ormas Manggala terutama yang berhubungan dengan dugaan pengaturan pekerjaan.

Agus Satria Biro Investigasi Manggala Garuda Putih

Agus satria Biro Investigasi Manggala Garuda Putih menuturkan Kalau memperhatikan dari fungsi dan tugas DPKP3 diatas sudah jelas semua kebutuhan masyarakat Kota Bandung terkait pemukiman idealnya sudah dirasakan dengan baik. Akan tetapi kenyataan pelaksanaan berbeda di lapangaan.

Hal lain diduga telah terjadi pengaturan pekerjaan di DPKP3 oleh Kabid Pemukiman yakni Ayu Sukenjah yang mana dari tahun ketahun pihak perusahaan yang di diakomodir DPKP3 itu itu saja yang mendominasi pekerjaan yang dilakukan pihak DPKP3 terutama di bidang pemukiman.

Banyak di temukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesipikasi, salah satu contoh tentang mengadaan air tanah yang tidak bisa dimanfaatkan dalam tempo waktu lama selain kedalaman yang tidak sesuai, sible/pompa airnya pun kebanyakan memakai produk Cina yang harganya lebih murah bahkan dalam menentukan titik air tanah pun dilakukan tanpa melakukan Geolistrik artinya tidak memiliki izin dari pihak SDM sehingga kandungan dan kadar air yang berkualitas yang di harapkan masyarakat tidak terleasisasi dengan baik, hal ini sudah bisa di pastikan ada dugaan persekongkolan yang dilakukan pihak DPKP3 dengan pihak 3 (perusahaan) demi untuk mendapatkan ke untungan di luar kewajaran menurut undang undang yang berlaku.

Dan pastinya keuangan negara merugi dengan adannya dugaan pelaksaan pekerjaan yang dilaksanakan DPKP3 dan pihak ketiga.

Menurut hasil investigasi informasi bahwa pihak DPKP3 pernah beberapa kali dilaporkan ke pihak kejari akan tetapi yang terjadi semua laporan tidak ada tindak lanjut, seolah olah pihak DPKP3 kebal hukum atau bisa di indikasikan ada kerjasama antara oknum Kejari Bandung dengan oknum DPKP3, tegas Agus Satria

Agus menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Ormas Manggala kepada Walikota Bandung

1. Memohon dan mendesak walikota melakukan evaluasi terkait kinerja Kabid Pemukiman DPKP3 yakni Ayu Sukenjah
2. Memohon dan mendesak walikota untuk memanggil setiap oknum DPKP3 bandung yang selalu ikut bermain proyek dan mendorong laporan kami ke pihak APH kejaksaan negeri kota bandung terkait penyimpangan wewenang oknum ASN
3. Segera memecat atau mencopot jabatan kabid Pemukiman DPKP3 yakni Ayu Sukenjah terkait peran penting sebagai pengaturan pengadaan proyek ke pihak ketiga yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara nepotisme
4. Walikota segera memanggil kepala DPKP3 untuk di evaluasi kinerjanya yang di anggap sudah tidak mampu melakukan pembinaan terhadap bawahannya yang terutama terhadap kabid Pemukiman yakni Ayu Sukenjah

Bilamana pernyataan sikap kami tidak di tanggapi walikota bandung maka manggala garuda putih akan berkoordinasi dengan jajaran pengurus DPP MANGGALA PUTIH untuk melaporkan masalah ini ke pihak APH yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

(Kang Amat)

Scroll to Top