Bandung, Prabunews.com – Setelah hampir satu bulan lebih masalah penebangan pohon secara ilegal dilaporkan kepada SKPD terkait, baik itu ke pihak DPKP3 Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, tepatnya semenjak tanggal 8 Meret 2021.

Hingga saat ini kasusnya kelihatan kurang terang benderang bahkan terkesan tidak dilakukan penyelidikan yang sangat serius dan pada beberapa saat belakangan garis kuning yang membatasi bukti pohon tersebut sempat hilang.
Pada saat LSM Prabu dan Pegiat Lingkungan dari LSM Peduli Lingkungan Jabar (Pelija) serta Media Prabunews mempertanyakan melalui audensi tepatnya pada pihak SKPD menyatakan akan berusaha mengungkapkan kasus penebangan ilegal ini dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan pihak Satpol PP Kota Bandung namun sampai saat ini kasus ini seolah menunggu terbawa angin.
Rahmat Aktivis Pelija mengklarifikasi kejadian itu ke pihak Satpol PP Kota Bandung dan berusaha untuk mencari jawaban atas kasus ini yang dianggapnya menjadi sangat berlarut-larut.
Irvan Cahfi, LSM Prabu menegaskan dirinya sangat menanti keseriusan pihak Satpol PP Kota Bandung dalam menyelesaikan masalah ini.
Dirinya sangat berharap kasus ini bisa cepat selesai karena berdasarkan alur kronologis sepertinya akan begitu mudah terurai dan ditemukan siapa pihak penebang pohon tersebut.
Dan keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menguatkan keseriusan instruksi Bapak Walikota tentang penegakan perda yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Ada beberapa catatan kronologis yang disampaikan oleh pihak Satpol PP melalui Bapak Mudjahid Kasie Sidik dan Tindak, diantaranya sbb :
1. Pada hari Senin tgl 8 Maret 2021, Satpol PP Kota Bandung telah melaksanakan penyegelan terhadap trotoar di depan persil Jl. Buah Batu No. 296 atas dugaan penebangan pohon tanpa izin;
2. Atas tindakan penyegelan, Terlapor/Terduga Pelanggar menunjukan Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Jawa Barat No. : 593.3/6/03.1.01.0a/DPMPTSP/2021 Ttg Pemberian Izin Serah Pakai Tanah Tgl 18 Februari 2021;
3. Berdasarkan poin 2 di atas, maka ada kemungkinan trotoar terjadi penebangan pohon di Jl. Buah Batu No. 26 di bawah penguasaan/dimiliki Prov. Jawa Barat;
4. Kami menerima surat dari Kepala DPKP3 Kota Bandung No. : HM.01.03/0715-DPKP3 Tgl 17 Maret 2021 Perihal Penebangan Pohob Tanpa Izin di Jl. Buah Batu No. 296 (namun tdk menyebutkan mengenai status penguasaan trotoar/tempat pohon tumbuh);
5. Berdasarkan poin 2, 3 dan 4 di atas, Satpol PP Kota Bandung bersurat ke DPU untuk mempertanyakan status penguasaan trotoar di Jl. Buah Batu No. 296, krn berdasarkan Ps.19 ayat (1) huruf h Perda No. 9 Tahun 2019 Ttg Tibumtranlinmas yg menjadi kewenangan gakkum Pemkot Bandung adalah “memangkas, menebang atau merusak pohon pelindung jalan yg berada di fasilitas umum yg dimiliki dan/atau dikuasai Pemda Kota. Hal ini diperlukan demi kepastian hukum Satpol PP Kota Bandung dalam Gakda dan tidak terjadi kelebihan kewenangan.
Tindakan cepat dari APH dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung akan berbanding lurus dengan keberpihakan terhadap lingkungan.
(Kang Amat)