Denpasar, Prabunews.com – Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian kartu ATM.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Polisi I Made Putra Yudhistira, S.H. didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda Polisi Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K. atas seijin Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Mengutarakan kepada Pers bahwa benar adanya telah terjadi pencurian kartu ATM di Jalan Sadasari Blok C5 Kuta, Badung berdasar dari laporan pihak korban ke Polsek Kuta dengan nomor laporan ; LP-B/33/V/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2021, pelapor/korban Slamet Sukirun, karyawan swasta asal Megelang bertempat tinggal (berdomisili) di Jalan Sadasari Blok C5 Kuta, Badung, “ujar Kanit.
Menurut keterangan dari pelapor, pada hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita waktu setempat
, pelapor/korban untuk membuat laporan kehilangan kartu ATM Bank Mandiri ke Polsek Kuta.
Kemudian korban setelah selesai melaporkan hal terbut lansung menuju ke Bank Mandiri terdekat untuk membuat ATM baru. Setelah pembuatan selesai, korban mengeprint out rekeningnya
namun saat itu hasilnya belum bisa diambil hasilnya.
Kemudian sekitar tanggal 20 Mei 2021 pelapor memperoleh informasi dari Bank Mandiri bahwa hasil print out sudah bisa diambil. Dari hasil print out menyebutkan ada 4x transaksi yang tidak dia lakukan dengan jumlah total 24.3 juta.
Kemudian transaksi yang tidak dia akui tersebut pelapor/korban sampaikan ke pihak bank Mandiri dan pihak Bank Mandiri akan membantu dengan melakukan penyelidikan via kamera CCTV milik mereka.
Selanjutnya pihak pelapor/korban dengan adanya kejadian tersebut diatas dilaporkan ke Polsek Kuta guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dari laporan dan keterangan dari pelapor, tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Ipda Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K. melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Kuta.
Setelah melihat rekaman CCTV salah satu mesin ATM, tim menanyakan ke pelapor apakah kenal dengan wajah yang ada direkaman.
Ternyata pelapor kenal dengan pelaku Sumintra kelahiran Bekasi, 20/10/1999, berstatus pelajar/mahasiswa berasal dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang sebenarny berdomisili di Jalan Pudak Sari Blok A Kuta, Badung. Namun pelapor/korban tidak mengetahui tempat tinggalnya saat ini.
Tim Opsnal bersama pelapor melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh pelaku.
Penyisiran dan sanggongan tim opsnal pada akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dan sementara diamankan dilahan kosong di daerah Pudak Sari Kuta untuk penyidikan, interogasi awal secara lisan, dan pengembangan. Kemudian pelaku digiring serta diamankan ke Polsek Kuta, ” papar Kanit.
Adapun hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mendapat kartu ATM Bank Mandiri milik pelapor dengan cara mengambil dari saku celana kanan pelapor saat dibonceng diatas motor kemudian dia masukkan kartu ATM BRI kesaku celana korban.
Pelaku mengetahui nomor PIN ATM pelapor disaat mereka pernah berdua didalam mesin ATM 1 hari sebelumnya. Saat itu pelapor mengambil uang dan pelaku ada disampingnya.
Total uang yang pelaku ambil sebesar 24,3 juta dengan 4 kali transaksi di mesin ATM Mandiri Raya Kuta.
Uang senilai 24,3 juta tersebut digunakan buat beli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, kalung emas, HP Oppo, HP Samsung, biaya berobat, sewa kamar/kost, kirim ke orang tua semuanya berjumlah 21,35 juta, dan sisanya 2,95 juta.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio + STNK dan BPKB Nopol DK 3371 AW, 1 buah kalung emas, 1 buah HO Oppo, 1 buah HP Samsung, 1 buah kartu ATM BRI (penukar), dan uang tunai 2,95 juta, “pungkas Made Putra.
(AR)