PPDB 2021 Disdik Kota Bandung “Ayo Sekolah”

Bandung, Prabunews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera menyambangi setiap warga negara yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ” Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ” dan diperjelas oleh Pasal 31 ayat 2 ” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “.

Hal yang berhubungan dengan pendidikan pun terdapat dalam klausul Perda no 2 tahun 2018
Pasal 12 yang isinya,
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD di luar belanja tidak langsung yang ditetapkan dan dipenuhi secara bertahap.

(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam rangka menjamin ketersediaan dan ketercukupan pendanaan untuk:
a. Wajib belajar Pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun,
b . Rintisan wajib PAUD 1(satu) tahun,
c. Subsidi bagi kelangsungan pendidikan Peserta Didik yang orang tua /walinya tidak mampu, baik bagi peserta didik di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat, dan
d. Peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah Kota.

Adapun salah satu jenjang pelayanan pendidikan yang dapat diakses oleh warga negara yaitu jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Drs.Cucu Saputra, M.MPd Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Drs.Cucu Saputra, M.MPd mengatakan bahwa Hal ini sesuai Permendikbud No. 1 tahun 2021.

Selain itu ada beberapa persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru pada TK diantaranya,
a. Paling rendah peserta didik berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A dan
b. Paling rendah peserta didik berusia 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sementara bagi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. Paling rendah calon peserta didik berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan dilaksanakan secara online dan orang tua bisa mendaftarkan ya melalui guru atau wali kelasnya masing-masing sekolah termasuk TK.

Namun apabila ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di TK maka orang tua tersebut bisa mendatangi TK terdekat.

(Kang Amat)

Scroll to Top