Bandung, Prabunews.com – Pengadilan Negeri Kota Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum penebang pohon ilegal yang berada tepat di Jalan Buah Batu nomor 296.Hal ini berdasarkan fakta sidang yang dilaksanakan beberapa hari kemarin, petikan pengadilan no. 24/Pid.C/2021/PN Bdg.

Wardana Kabid penegakan Perda Satpol PP kota Jawa Barat mengatakan bahwa berdasarkan petikan surat pengadilan tersebut maka oknum pelaku penebangan ilegal pohon yang diberikan sangsi berupa denda sebesar Rp1.000.000/Subsider 5 hari kurungan.
Dalam melaksanakan penegakan hukum semua sudah secara prosedural dengan mengacu kepada perundang-undangan yang ada, diawali dengan mencari keterangan, Penyelidikan serta menggali informasi dari para saksi.
Sementara itu Dadang Rudiana Kasie Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Jawa Barat menegaskan bahwa Dasar proses Satpol PP Jawa Barat melakukan pelaporan tuntutan secara hukum diantaranya selain ruas jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Jawa Barat dalam penyertaan perijinan terutama yang berhubungan dengan pemanfaatan akses jalan, ada tertib ijin yang dilanggar yaitu ijin penebangan pohon.
Hal ini sesuai dengan Perda 13 tahun 2018, pasal 12 huruf g.
Sejak awal penyidik mengajukan tuntutan hukum terhadap oknum penebang pohon berupa Denda Rp. 50.000.000/Subsider kurungan 3 bulan.
Penyidik ( Satpol PP Jawa Barat ) sangat merasa prihatin atas vonis hukum yang ditetapkan oleh PN Kota Bandung.
Dalam melakukan tindakan penebangan pohon secara ilegal, oknum hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh pihak pemilik kantor dimana pohon itu berada dalam hal ini Yayasan Rumah Yatim, tegas Dadang.
Selanjutnya Dadang mengatakan bahwa Perda Jabar No. 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda No.13 Tahun 2018 masih kurang sempurna.
Kasus ini merupakan awal pembelajaran bagi kami dan untuk kedepannya akan dicari perda-perda yang lebih berat.
Sementara itu Irvan Chafi Ketua Umum LSM Prabu mengatakan keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman sangat mencederai rasa keadilan dan ini menjadi preseden buruk dari penegakan hukum yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan.
Dengan rendahnya vonis yang ditetapkan dikhawatirkan akan menjadi energi negatif bagi para oknum pemerkosa lingkungan untuk melakukan kejahatannya.
Apabila dibandingkan dengan kasus yang sama, tepatnya pada bulan November 2020, PN Kota Bandung menjatuhkan vonis sebesar Rp.35.000.000/Subsider 6 bulan kurungan, tegas Irvan
Ada hal yang aneh manakala hukuman hanya diberikan kepada oknum penebang tetapi pihak yang menginstruksikan penebangan, dalam hal ini Yayasan Rumah Yatim tidak dikenai sangsi hukum, ungkap Irvan
Irvan menegaskan pula dengan adanya ketidaksempurnaan Perda sesuai dengan yang disampaikan APH dalam hal ini Satpol PP Jabar, tentunya menjadi PR bagi para anggota Dewan DPRD Jawa Barat.
Sehingga kedepannya akan hadir Perda yang senantiasa memberikan rasa adil bukan hanya pada manusia tetapi juga bagi segenap alam.
(Kang Amat)