FAGI Jabar Minta PTM Bulan Juli 2021 Ditunda

Cimahi, Prabunews.com – Forum Aksi Guru Indonesia ( FAGI) Jawa Barat memohon kepada Gubernur dan para Bupati dan Walikota Se-Jawa Barat untuk menunda Rencana PTM yang akan dilaksankan Bulan Juli 2021.

Seperti yang diutarakan Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan kepada Prabunews.com Sabtu (26/06/2021), FAGI Jabar berharap Pemerintah meninjau ulang SKB 4 Menteri yang mengisyaratkan pelaksanaan PTM Juli 2021.Hal ini disampaikan sangat beralasan karena menurut data IDAI, satu dari delapan kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak. Data IDAI juga menunjukkan case mortality (tingkat kematian) mencapai tiga sampai lima persen, terbilang tertinggi di dunia. Angka Rerata Kasus Covid-19 sudah Melampaui Standar WHO, ini sungguh mengkhawatirkan karena benar-benar mengancam keselamatan anak-anak. Pemerintah pusat / pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan harus membaca angka-angka tersebut sebagai ancaman serius, kita takut kehilangan masa depan anak bangsa karena kelalaian dalam tanggulangi COVID-19, tutur Iwan.

Selain itu tingkat yang terpapar di kalangan guru dan tenaga administrasi sekolah sangat tinggi, bahkan beberapa guru dan tenaga adminitrasi sekolah meninggal dunia karena Covid. Sebagai usulan maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten harus meningkatan Kualitas PJJ pada tahun Pelajaran 2021/2022 . Siswa tidak selalu harus daring tapi juga sekolah menyiapkan luring , dengan menyiapkan modul-modul cetak khususnya untuk siswa dari kalangan tidak mampu, sementara untuk kalangan siswa mampu lakukan dengan daring , itupun bisa dilakukan dengan Daring Virtual seperti Zoom, Google Class room dan lain-lain atau Daring non Virtual melalui WA maupun Email. Sekolah jangan memaksa siswa harus selalu daring virtual karena memerlukan kuota yang banyak dari siswa.
Kurikulum pun harus disederhanakan disesuaikan dengan masa pandemi , gunakan kurikulum darurat dengan hanya menyampaikan materi yang esensial saja.

“FAGI Jabar berharap usulan ini dilaksanakan dan dapat diterima oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena hak hidup itu nomor satu, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan adalah nomor 3, jadi jika hak hidup dan hak sehat telah didapatkan maka hak pendidikan bisa lebih mudah,” pungkas Iwan.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top