Tabanan Bali, Prabunews.com – Dalam Mendukung Program Pemerintah Tentang Tata Kehidupan Baru dalam membangun keteraturan sosial di era pandemi covid-19, dalam menjaga, mencegah dan melindungi warga masyarakat dari Pandemi Covid-19, polsek selemadeg melakukan kegiatan sosialisasi Pergub No. 09 tahun 2021 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM),Selasa (06/07/2021) Pukul 09.00-10.30 wita.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas Iptu I Gusti Ngurah Suparta,S.H didampingi Babinsa desa Bajera dan tampak pula hadir staf camat selemadeg.
Langkah-Langkah yang dilakukan personel berupa Memberikan himbauan kepada setiap warung makan untuk tidak menyiapkan kursi di tempat dan pembeli disarankan untuk tidak makan di tempat agar dibungkus bawa pulang.
Dan adapun harapan dari Polsek Selemadeg agar para pedagang tertib dan taat mengikuti instruksi pemerintah dan mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Bali guna menekan dan memutus Penyebaran Covid-19 khususnya di wilkum (wilayah hukum) Polsek Selemadeg.
Kegiatan sosialisasi berjalan Aman, Lancar dan Terkendali, Masyarakat menyambut antusias kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut.
(AR)