Bandung, Prabunews.com – Para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sikap tersebut sangat membantu mengurangi penyebaran virus covid-19 di Kota Bandung.
Sedangkan untuk pengambilan pesanan di beberapa tenan (penyewa) mal, disediakan area khusus bagi kurir untuk menunggu barang. Sehingga para toko atau tenan sudah mempersiapkan SDM masing-masing untuk memberikan barang kepada kurir yang nantinya diantarakan kepada penerima.
“Prokes (protokol kesehatan) harus ketat. Akses pintu masuk ke mal dikurangi. Pengemudi (kurir) tidak masuk ke mal. Ditempatkan di satu area khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M. Satriawan Natsir menyampaikan, semenjak PPKM Darurat, sekitar 12.400 karyawan dirumahkan. Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung diperkirakan potensi kerugian mal sekitar Rp27,5 miliar per hari.
Ia berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian, salah satunya menaikan tarif parkir. “Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp3.000. Di kota lain ada yang Rp40.000 – Rp60.000,” tuturnya.*
(YR)
ProkopimBandung