Bandung,Prabunews.com-Terhitung mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, Kantor Bapenda Jabar akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor .
Dalam selebaran Bapenda Provinsi Jawa Barat, di tuliskan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor .
Bebas denda pajak Kendaraan untuk semua tunggakan pajak , dan Diskon pajak kendaraan menunggak 5 tahun atau lebih cukup bayar 4 tahun saja . ( Red)