Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus, Jabodetabek, Surabaya Dan Bandung Berada Pada PPKM Level 3

Cimahi, Prabunews.com ‐ Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya. Penerapan PPKM di wilayah tersebut menjadi level 3 dan berlaku hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Penurunan level PPKM itu tak lepas dari penurunan kasus positif virus corona (Covid-19), kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR).

“Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8/2021).

Penerapan PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini. Daerah yang digolongkan paling berisiko bakal menerapkan PPKM level 4 atau yang tertinggi.

Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat pun berbeda di setiap daerah. Tergantung level PPKM serta tingkat penularan virus corona yang masih terjadi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan kabar baik. Dia menyebut wilayah DKI Jakarta kini telah menjadi zona hijau usai sekian lama terbelenggu sebagai zona merah atau wilayah tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, Riza pun mengklaim kekebalan kelompok atau herd immunity telah tercipta di ibu kota. Selain karena sudah banyak warga yang telah terinfeksi dan sembuh dari Covid-19, jumlah orang yang sudah divaksinasi pun tergolong besar, sehingga herd immunity tercipta.

“Alhamdulillah Jakarta sudah masuk zona hijau dan sudah memenuhi herd immunity,” kata Riza saat meninjau sentra vaksinasi di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/08/2021)

(Dadan Sambas)

Scroll to Top