Bandung, Prabunews.com.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat , melalui Jabar punya Informasi kembali bahas terkait upah minimum kabupaten dan kota ( UMK ) di jawa barat , melalui Narasumber di bidangnya yaitu Drs . Muhamad Ade Afriadi , MT. selaku Kadisnakertrans Provinsi jawa barat , serta Kepala Bidang hubungan industrial dan JamSos . Hendra Gunawan , S. IP , MM. Bertempat di lobbi logantara gedung sate bandung. ( 22/ 11/ 2019 ) .
Penerapan aturan UMK untuk tahun 2020 mendatang , disampaikan oleh Kadisnakertran Jabar berdasarkan standar hasil perhitungan kota dan kabupaten melalui dewan Pengupahan yang disampaikan kepada gubernur jabar , H.M.Ridwan Kamil , dilengkapi berita acara . tadi malam sudah disetujui Bapak Gubernur jawa barat atas usulan kota dan kabupaten , Bahkan melalui surat edaran disampaikan Gubernur ke para pimpinan perusahaan , sesuai dengan amanat PP 78 yang menetapkan UMK Kabupaten dan Kota . berdasarkan hasil Rapat Pleno yang di rekomendasikan Bupati serta walikota. , tegas penjelasan Kadisnaker Jabar , bapak Ade .

Ditambahkan oleh kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jam Sos Provinsi jawa barat , yaitu Hendra Gunawan , S. IP , MM . UMK Tahun 2020 walau masih ada penolakan dari pihak yang berkepentingan dalam besaran kenaikan upah, juga berdasarkan Perhitungan sendiri . Baik dalam upah minimum sektoral , maupun padat karya yang diharap tidak ada dijabar , diantaranya dari Apindo, serikat Pekerja serta pimpinan perusahaan , namun sebagai terobosan Gubernur jabar untuk kesejahteraan pekerja agar tidak menambah pengangguran tapi tidak membebani pengusaha , tetap disetujui upah UMK kota dan Kabupaten di jabar.
Kami sangat berhati hati melakukan kajian UMK ini dengan Literasi yang ada walau tidak memuaskan semua pihak tapi untuk keadilan , ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jam Sos . Surat edaran adalah produk administrasi pemerintahan disertai payung Hukum baik undang undang , PP juga Keputusan menteri . Dari data yang tersulit penetapan UMK untuk Garment yang didalamnya ada sektor Tekstil dan Modal banyak aspek permasalahan dan menjadi pertimbangan Gubernur . Dengan besaran UMK dalam angka yang ditetapkan untuk kabupaten dan kota wilayah jabar, diharap dunia usaha tidak terbebani , perlu diketahui juga , alur penetapan UMK dari surat edaran menteri tenaga kerja pada tanggal 16 maret mengenai inflasi serta pertumbuhan PDRB yang menjadi acuan UMK . Bagi perusahaan yang susah memiliki ataupun belum memiliki Serikat Buruh , sesuai pasal 106 ayat ( 1 ) UU nomor 13 tahun 2003 , tentang ketenagakerjaan didorong segera untuk membentuk lembaga kerjasama ” Bipartit ” untuk perundingan Upah , ungkap Hendra Gunawan. (FRD)