Kejari Badung Gelar Sidang Putusan  Perkara Tipikor

Badung Bali, Prabunews.com – Telah dilangsungkan sidang putusan sekitar pukul 10.00wita atas nama Ida Bagus Gede Subamia yang diketuai oleh hakim Dr. I Gede Yuliarta, S.H.,M.H. dan hakim anggota Nurbaya Lumba Gaol, S.E.,Ak., Soebekti, S.H. dan Panitera Pengganti Ida Bagus Made Swarjana Narapati, S.H. kamis,30 september 2021.

Putusan yang dibacakan dalam sidang  terbuka untuk umum bahwa terdakwa IDA BAGUS GEDE SUBAMIA dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDA BAGUS GEDE SUBAMIA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Terdakwa Dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656,00 (enam ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Atas putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir berikut juga Penasehat hukum.

(AR)

Scroll to Top